3/6/13

Hukum menjaga aurat dan ketentuannya



Assalamu’alaikum wr wb
Tema kali ini saya angkat, karena banyak kejadian/kasus (MA’AF) pemerkosaan yang terjadi karena yang satu ini, AURAT, bagian tubuh yang harus ditutup menurut agama. Tema ini menjadi kontroversial akhir-akhir ini, karena banyak yang beranggapan bahwa (MA’AF) pemerkosaan terjadi bukan karena terbukanya aurat/anggota tubuh, tapi melainkan daya imajinasi kaum lelaki yang terlalu liar dan tak sanggup menahannya. Memang statement itu tidak seluruhnya benar dan tidak seluruhnya salah, karena menurut logika manusia yang terkenal kebanyakan mempunyai daya visual, aurat menjadi salah satu faktor yang bisa membangkitkan daya imajinasi.
Menilai dari berbagai motifnya, saya pikir kasus (MA’AF) pemerkosaan bisa terjadi bukan karena daya imajinasi saja, karena beberapa kasus ada juga yang menimpa nenek-nenek, sangat tragis,(MA’AF) bukan maksud untuk menghina, tapi apa yang didapatkan ketika daya imajinasi menelan korban nenek-nenek, sangat mengiris hati.
Sekarang-sekarang ini banyak perusahaan-perusahaan, bahkan angota DPR pusat membuat rencana untuk melarang wanita memakai rok mini, tentu saja, semua rencana/pendapat pasti ada yang pro dan ada yang kontra, yang pro beralasan bahwa kita sepatutnya menjaga tubuh kita dari segala kemungkinan negatif yang ada, sedangkan yang kontra beralasan bahwa rok mini adalah hak asasi yang nilainya sangat pribadi, jadi tidak usah diatur.
Hukum menutup aurat hukumnya wajib bagi wanita dan pria, jadi sebagai penganut agama islam, kita wajib mengikuti segala apa yang diajarkan oleh agama kita, karena semua yang diajarkan pasti dibaliknya terkandung dampak positif bagi kita(selain pahala), begitu juga dengan menjaga aurat, selain memelihara badan kita dari berbagai polusi dan radiasi, menutup aurat dapat menambah nilai seseorang, seperti anda melihat baju disuatu toko, apakah anda akan memilih yang digeletakkan begitu saja tanpa dibungkus plastik, yang pasti kena debu dan kotoran lainnya atau anda akan memilih baju yang dibungkus rapi dan diletakkan di lemari kaca?anda pasti akan memilih baju yang dibungkus rapi dan diletakkan di lemari kaca(itu juga kalau punya uang,,,heheheheh).
Segala ibadah yang dianjurkan oleh ALLAH SWT kepada kita, pasti ada manfa’atnya, karena menutup aurat hukumnya wajib dan bisa menjauhkan diri kita dari maksiat, maka menutup aurat juga termasuk ibadah. Alangkah indahnya, kalau kita memiliki fisik yang sempurna yang kita jaga dan merawatnya dengan menutupnya, dan hasilnya selain mendapat pahala dan menjauhkan diri kita dari fitnah, tubuh anda juga akan terjaga dari radiasi radikal bebas(yang menurut penelitian ahli kulit radiasi radikal bebas bisa membuat kulit kita cepat tua)  dan polusi yang bisa mengakibatkan jamur, kanker kulit dll.
Oleh karena itu JAGALAH AURAT ANDA.
Batas-batas aurat:
·         Untuk lelaki dari pusaran perut sampai dengkul
·         Untuk perempuan seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan muka(kalau bisa seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan mata), dengan syarat penutupnya harus berupa baju dan kerudung  yang tidak transparan dan jangan menampakkan lekuk tubuh, tidak boleh memakai parfum yang berlebihan dan menutup aurat tidak boleh berlebihan dan untuk kerudung harus menutup seluruh kepala dan rambut dan harus menutupi/sampai melewati (MA’AF)dadanya(dan tidak boleh ada lekukan) dan memakai kerudung tidak boleh berlebihan (sampai membentuk seperti punduk unta).
Kok beda ya? jelas beda, karena ALLAH SWT mengangkat derajat wanita dengan cara menspesialkannya daripada lelaki, bagaimana tidak, banyak kasus-kasus (MA’AF) pemerkosaan bukan hanya menimpa pada gadis abg, melainkan terjadi pada anak kecil dan nenek-nenek (NA’UDZU BILLAHI MIN DZALIK) karena disitulah keunikan wanita, dan wanita harus menjaganya, supaya keunikan mereka tidak menjadi “MUSIBAH” bagi mereka sendiri. ALLAH SWT menciptakan wanita lebih unik daipada lelaki, oleh karena itu ALLAH SWT menjadikan wanita sebagai hal yang paling berharga didunia, terutama wanita solehah. Bayangkan ALLAH SWT melarang wanita keluar rumah sendiri, maka wajib baginya untuk ditemani oleh salah satu keluarganya/suaminya. Banyak yang melanggar ini, dan pada akhirnya, lihatlah apa yang terjadi?(MA’AF) banyak TKW kita yang tertimpa musibah di tempat kerjanya, karena tidak mematuhi anjuran ALLAH SWT yang satu ini.
pakaian wanita harus memiliki beberapa karakteristik:
Pertama: Harus lebar dan tidak ketat.
Kedua: Harus meliputi keserluruhan, menutupi seluruh tubuhnya dan tidak membiarkan ada bagian yang terlihat – tidak tangan, kaki atau bagian apa saja dari wajah. Pakaian itu harus menutupi seluruh tubuhnya.
Ketiga: Tidak boleh mengandung dekorasi atau hiasan. Pakaian itu harus merupakan pakaian biasa yang tidak mengandung hiasan yang dapat mengundang perhatian.
Seorang wanita Muslimah harus berhati-hati terhadap apa yang dikabarkan Rasulullah kepada kita ketika beliau _ bersabda: “Ada dua jenis manusia diantara penghuni neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. (Yang pertama adalah) wanita yang berpakaian tetapi telanjang, condong (pada ketidaktaatan) dan mencondongkan orang lain, dikepalanya terdapat seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak juga mencium bau surga meskipun wangi surga dapat tercium dari jarak sekian sekian.”( HR Ahmad (2/356) dan Muslim (no. 2128) dari Abu Hurairah)
Perkataan Nabi _: “wanita yang berpakaian tetapi telanjang” berarti bahwa mereka mengenakan pakaian. Namun demikian, pakaian ini tidak menutupinya karena pakaian tersebut pendek, dan tidak menutupi seluruh tubuhnya – sehingga memperlihatkan tangan, lengan, kaki dan betisnya – atau pakaiannya menutupi seluruh tubuhnya tetapi transparan, sehingga memperlihatkan apa yang ada dibaliknya. Hal ini serupa dengan apa yang muncul di negara-negara yang tidak mengikuti etika Islam. Kebiasaan ini telah sampai kepada wanita-wanita di negeri kita, kecuali mereka yang Allah limpahkan rahmat kepadanya. Ini adalah kebiasaan yang dari zaman jahiliyah. Allah berfirman:
 “dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Al-Ahzab [33] : 33)
Tabaruj berarti memperlihatkan dirinya secara terbuka, yakni membuka penampilan perhiasan wanita di hadapan pria. Ini adalah Tabarruj.
Oleh karena itu, apa yang diwajibkan bagi wanita ketika dia keluar rumah adalah dia keluar rumah tanpa tabarruj, yakni memperlihatkan perhiasannya. Hal yang demikian karena Allah bahkan telah melarang wanita yang telah melewati masa monopause untuk keluar dan menampakkan perhiasannya, dimana Dia berfirman:
 “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS An-Nur [24] : 60)
Maka jika wanita tua yang tidak diharapkan menikah karena umurnya dilarang untuk menampakkan perhiasannya, maka terlebih lagi kepada wanita muda dan terlebih lagi pada wanita cantik dan terlebih lagi kepada wanita yang diinginkan untuk dinikahi – bagaimana dia bisa keluar dengan membuka dan menampakkan perhiasannya? Ini adalah salah satu karakter jahiliyah.
Bergantung kepada seorang wanita yang takut kepada Allah dan hari kiamat untuk menjauhi apa yang banyak dilakukan oleh wanita sekarang ini yang lemah terhadap (aturan) hijab dan dengan santai mengenakan pakaian berhias ketika keluar rumah dan menggunakan parfum ketika keluar rumah berbaur dengan pria dan bercanda dengan mereka.
Hukum melembutkan suara wanita didepan bukan mahromnya
Seorang wanita Muslimah juga tidak boleh keluar rumah secara berlebihan kecuali untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak yang tidak dapat dipenuhi kecuali dengan keluar rumah. Maka jika dia mempunyai keperluan untuk keluar (rumah), dia harus menutupi dirinya dan tidak mengenakan parfum. Alasan dari hal ini adalah bahwa jika dia keluar rumah dengan mengenakan parfum, ini merupakan penyebab timbulnya kejahatan dan mengundang perhatian ke arahnya, demikian juga laki-laki akan memandangnya dan mengikutinya
Allah Jalla wa ‘Ala berkata kepada isteri-isteri Nabi _:
 “Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (QS Al-Ahzab [33] : 32)
Jika seseorang wanita butuh untuk berbicara kepada laki-laki yang bukan mahramnya, dia boleh berbicara kepadanya, namun dengan nada yang biasa tidak ada kelemah-lembutan di dalamnya dan tidak dengan cara bercanda dan tertawa.
Bahkan perkataannya haruslah biasa dan seperlunya – yakni pertanyaan dan jawaban – sesuai dengan kebutuhan saja. Dia tidak boleh berbicara dengan nada terkesan ramah, tertawa atau menggoda, atau dengan lemah lembut dan suara yang diindahkan, yang membangkitkan keinginan seseorang yang memiliki penyakit di dalam hatinya. Hal ini berdasarkan firman Allah:
 “dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (QS Al-Ahzab [33] : 32)
Maka seorang Muslimah di zaman ini harus takut kepada Allah mengenai diri dan lingkungannya. Demikian juga, wanita di zaman sekarang, yang pertama dan utama, wanita Muslimah, harus memfokuskan dirinya dalam membesarkan puterinya di rumah, karena mereka akan ditanyai tentang anak-anak yang berada dalam pemeliharaan dan pengawasannya.
Mereka harus membesarkan anak-anak perempuannya agar memiliki kelakuan yang shalih dan adab yang sepatutnya, mereka harus menutupi diri mereka dan memiliki rasa malu. Nabi _ bersabda: “Tiap-tiap kalian adalah pemimpin dan tiap-tiap kamu bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya. Wanita adalah pemimpin rumah tangga suaminya, dan dia bertanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya.”( HR Bukhari (8/104) dari Ibnu Umar )

Memperlihatkan aurat terlarang karena jika pria maupun wanita melakukannya, akan menimbulkan godaan dan dorongan untuk melakukan kejahatan. Itulah sebabnya Allah menciptakan pakaian bagi pria dan wanita sebagai karunia dari-Nya:
 “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” (QS Al-A’raf [7] : 26)
Jadi, Allah menciptakan pakaian bagi dua sisi hikmah yang teramat besar. Yang pertama: Untuk menutupi aurat; yang kedua: Sebagai alat untuk keindahan, perhiasan dan kecantikan. Kemudian Dia mengarahkan kita, atau mengabarkan kepada kita, pakaian yang terbaik daripada pakaian yang dikenakan di tubuh, dan itulah pakaian takwa:
 “Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS A;-A’raf [7] : 26)
Keduanya, laki-laki dan perempuan, harus menutupi auratnya dengan perlindungan yang memadai karena ini akan menjaga akhlak. Adapun (rasa) tidak tahu malu dan ketelanjangan, hal ini mendorong pada hal-hal yang merusak akhlak. Kehilangan kehormatan, penyebaran kemaksiatan. Namun manakala aurat tersembunyi dengan penutupan yang diperintahkan Allah yang harus ditaati oleh laki-laki dan perempuan, hal ini akan melindungi kemaluan dari zina dan homoseksual dan melindungi kemaluan dari perkara haram yang dilarang Allah.
Kemudian Allah mengkhususkan wanita dari laki-laki, dimana Dia berfirman:
 “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,” (QS An-Nuur [24] : 31)
Disini Allah memerintahkan wanita untuk mengenakan Hijab, yang merupakan penutupan yang menyeluruh yang menutupi tubuh wanita termasuk wajahnya, tangan, kaki dan seluruh tubuhnya. Hal ini juga berlaku untuk rambutnya, yang harus ditutupinya dihadapan pria yang bukan mahramnya. “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya” berarti dia tidak boleh memperlihatkan perhiasannya baik itu perhiasan fisik yang terdiri dari tubuhnya seperti wajah,
tangan, dan sebagainya, atau yang berupa dandanan yang dipakai, seperti perhiasan, pewarnaan rambut, celak, dan lain-lain.
Wanita telah diperintahkan untuk menutupi perhiasan tubuhnya demikian juga perhiasan yang dikenakannya, yang (digunakan untuk) menghiasi tubuhnya dengannya, seperti warna, perhiasan, celak mata dan semisalnya. “kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” merujuk pada bagian luar pakaian menurut pendapat benar, artinya: Apa yang jelas dengan sendirinya tanpa dia harus
menunjukkannya, dan ini adalah pakaian luar yang tidak mengandung (hal-hal yang menimbulkan) godaan atau rangsangan. Kemudian Dia berfirman: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khumur)”. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar, yaitu merujuk pada sesuatu yang menutupi atau menahan sesuatu. Itulah sebabnya mengapa khamr (alkohol) disebut dengan nama ini karena dia menutupi dan menahan (yakni memabukkan) pikiran. “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” Ini merujuk pada bagian terbuka di bagian atas pakaian mereka yang memperlihatkan bagian tenggorokan dan bagian leher. Seorang wanita tidak boleh membiarkan bagian ini terbuka bagi laki-laki untuk dipandang, namun sebaliknya dia harus memanjangkan khimar-nya diatasnya. Jika seorang wanita diperintahkan untuk menutupi lehernya, maka terlebih lagi wajahnya harus ditutupi. Bahkan, mengulurkan khimar di atas dada dan bagian leher diperlukan juga jatuh ke wajah. Alasannya karena khimar diletakkan di atas kepala. Sehingga jika diletakkan di atas kepala agar jatuh menutupi dada, maka
hal itu termasuk wajah.
Apa yang juga lebih jauh menerangkan hal tersebut adalah pernyataan Aisyah rahdiallahu anha: “Pengendara laki-laki biasa melewati kami ketika kami (para isteri) sedang ihram bersama Rasulullah _. Apabila mereka mendekati kami, masing-masing kami menjulurkan jilbabnya (dari atas)
kepala menutupi wajah. Dan ketika mereka berlalu, kami pun membuka kembali wajah kami.”( Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (6/30), Abu Dawud (no. 1833) dengan lafazh darinya, Ibnu Majah (no. 2935) dari Aisyah radhiallahu anha.)
Dan juga terdapat firman Allah:
 “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (QS Al-Ahzab [33] : 59)
Jilbab adalah kain lebar yang dikenakan wanita untuk membungkus tubuhnya, dan yang dikenal sebagai jaket (luar) yang besar yang dikenakan wanita di luar pakaiannya. Allah telah memerintahkan wanita untuk meletakkannya menutupi wajahnya hingga tidak ada yang terlihat dari seorang wanita yang dapat menjadi godaan bagi manusia.
 “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (QS Al-Ahzab [33] : 59)
Ini adalah perintah kepada wanita untuk mengenakan hijab keatas tubuhnya dan seluruh bagian yang menarik yang darinya dikhawatirkan menimbulkan godaan. Allah berfirman:
 “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS Al-Ahzab [33] : 53)
Meskipun yang dimaksudkan dengan ayat ini adalah isteri-isteri Nabi, ayat ini bersifat umum. Adapun lafazh dari ayat ini khusus untuk para isteri Nabi, manakala artinya bersifat universal untuk semua wanita, karena isteri-isteri Nabi adalah suri teladan bagi wanita mukmin. Allah menjelaskan secara menyeluruh dalam pernyataan berikutnya, dimana Dia berfirman:
 “Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS Al-Ahzab [33]: 53)
Allah memerintahkan wanita yang akan ditanyai berada di balik hijab. Apa yang dimaksud dengan kata Hijab adalah: Sesuatu yang menutupi wanita, baik itu kain maupun dinding, pintu atau benda lain yang dapat digunakan untuk menutupi wanita dari seorang laki-laki ketika ia (laki-laki) berbicara dengannya (wanita) atau bertanya sesuatu kepadanya atau memberikan sesuatu. Semua ini harus dilakukan dibalik hijab, yakni dibalik tabir atau penutup. Jadi dia (laki-laki) tidak boleh melakukan kontak dengan wanita ketika ia (wanita) tidak berhijab (maksudnya
berada dibalik hijab –pent), atau tidak terhijab dengan sempurna atau terbuka.
Bahkan ia harus berada di balik tirai yang menutupinya, apakah itu kainnya, pintunya, dinding dan lain sebagainya. Hal ini karena yang demikian “lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” dari godaan. Jika wanita menutupi diri mereka dengan berhijab dan pandangan pria tidak jatuh pada mereka, hati keduanya, pria dan wanita akan terselamatkan dari godaan dan hasrat. Hal ini jelas terlihat dalam masyarakat Muslim yang berpegang teguh pada Hijab.
Masyarakat yang berpegang teguh pada hijab terjaga dari kerusakan akhlak. Bahkan karena kurangnya (perhatian pada) Hijab yang mengakibatkan keburukan akhlak dan godaan terhadap gairah laki-laki. Oleh karena itu firman Allah: “Lebih suci untuk hatimu dan hati mereka” memuat dasar yang universal bagi seluruh umat karena Hijab mengandung pensucian hati bagi keduanya, pria dan wanita, dalam taraf yang sama. Hal itu menutup semua jalan yang dapat membawa pada kerusakan akhlak.
Dalam rangka untuk melindungi kehormatan pria dan wanita dan menjaga hati mereka dari godaan, dan sebagai alat untuk menutup jalan-jalan yang membawa pada kerusakan, seorang wanita tidak dibolehkan bepergian (safar) sendirian tanpa seorang mahram. Hal ini karena jika seorang wanita ditemani oleh seorang mahram, dia (laki-laki) akan menjaganya, melindunginya dan memperhatikan kebutuhannya. Nabi bersabda: “Haram bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar dalam jarak dua hari kecuali ditemani oleh mahram.”( HR Al-Bukhari (2/219-220) dari Abu Sa’id Al-Khudri)
Dalam riwayat yang lain dikatakan: “sehari semalam”( HR Muslim (no. 1339) dari Abu Hurairah) manakala di dalam riwayat yang lain dinyatakan: “bersafar.”( HR Bukhari (4/18) dan Muslim (no. 1341)) Tanpa disebutkan jangka waktunya.
Apa yang dimaksudkan di sini adalah seorang wanita tidak boleh bepergian sendirian tanpa mahram. Jika dia melakukannya, yakni bepergian sendirian, dia tidak menaati Allah dan Rasul-Nya, melakukan apa yang dilarang Allah dan membuka dirinya terhadap fitnah. Hal ini berlaku secara umum dan setiap keadaan dan waktu.
Adapun mengenai perkataan sebagian orang – bahwa jika seorang wanita bepergian dengan ditemani oleh sekelompok wanita, hal ini menjadi pengganti mahram – maka pandangan ini bertentangan dengan sabda Nabi: “Haram bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian sendirian dalam jarak (perjalanan) sehari kecuali ditemani oleh mahram.”( HR Muslim (no. 1339) dari Abu Hurairah )
Sekelompok wanita tidak dapat bertindak sebagai mahram. Mahram seorang wanita telah dikenal – yakni laki-laki yang tidak boleh dinikahi karena hubungan kekeluargaan (nasab), seperti ayah, anak, paman dari ayah, paman dari ibu atau karena sebab-sebab yang diperbolehkan, seperti ikatan perkawinan, misalnya ayah mertua, atau anak dari suami (anak tiri) atau hubungan karena persusuan berdasarkan sabda Nabi _: “Diharamkan bagi persusuan apa yang diharamkan karena nasab.”( HR Bukhari (3/149) dari Ibnu Abbas)
Oleh karena itu, seorang mahram adalah laki-laki yang dilarang (dinikahi) karena pertalian darah atau beberapa alasan yang diperbolehkan. Larangan (menikah) ini juga terus berlangsung, yakni abadi. Maka apa yang tidak termasuk dalam kategori ini adalah larangan (pernikahan) sementara seperti saudara perempuan isteri dan bibi-bibi dari ayah dan ibu isteri (bibi dari pihak mertua –pent). Itu sebabnya suami tidak dapat bertindak sebagai mahram bagi saudara perempuan isterinya, meskipun dia dilarang menikahinya (iparnya tersebut –pent) karena larangan pernikahan ini bersifat sementara. Demikian pula, dia tidak dapat menjadi mahram bagi saudarasaudara perempuan mertuanya (bibi dari isteri). Inilah yang disebut mahram.
Adapun sekelompok wanita, mereka bukanlah mahram. Nabi _ telah menetapkan bahwa seorang wanita harus didampingi seorang mahram ketika melakukan perjalanan dalam semua keadaan, apakah itu perjalanan dengan berjalan kaki, mengendarai hewan, di dalam mobil ataupun pesawat. Sebagian orang pada masa sekarang ini menyatakan bahwa tidak masalah bagi seorang
wanita bepergian dengan pesawat dan seorang mahram mengantarnya ke bandara, manakala mahram lainnya menjemputnya di bandara yang lain. Kami katakan: Tidak, hal ini tidak diperbolehkan, karena dia bepergian tanpa disertai mahram. Dan Nabi _ bersabda: “Haram bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian sendirian dalam jarak (perjalanan) sehari kecuali ditemani oleh mahram.” Hal ini berlaku apakah dia bepergian dengan berjalan kaki, dengan mobil, atau mengendarai binatang. Nabi _ tidak menetapkannya.
Namun demikian, penyebabnya ada, karena hal ini berkenaan dengan fitnah yang dikhawatirkan akan menimpanya – meskipun dia berada di atas pesawat. Dia tidak selamat dari fitnah dengan menumpang pesawat terbang.
Lebih lanjut, ambil contoh jika pesawat tersebut terpaksa merubah tujuan penerbangan dan mendarat di negara lain, siapa yang akan menjemputnya di negara ini? Itulah sebabnya harus ada mahram hadir menyertainya. Hal ini serupa suatu ketika seorang laki-laki datang kepada Nabi _ dan berkata: “Ya Rasulullah, saya hendak ikut dalam sebuah peperangan, tetapi istriku hendak berangkat haji.” Nabi _ berkata kepadanya: “Kembalilah dan pergilah haji bersama isterimu.”
(HR Bukhari (2/219) dari Ibnu Abbas )
Nabi _ mengalihkan laki-laki ini dari peperangan agar dia dapat menemani isterinya berhaji dan bertindak sebagai mahramnya. Hal ini merupakan dalil bahwa mahram adalah persyaratan seorang wanita untuk berhaji atau ke tempat lainnya, tidak perduli apakah dia bersama sekelompok orang atau tidak. Inilah sebabnya para ulama fiqih rahimahumullahu, menyebutkan bahwa salah satu syarat dimana Haji menjadi wajib bagi wanita adalah jika dia memiliki mahram yang siap melakukan perjalanan bersamanya. Jika tidak ada mahram baginya, maka tidak diwajibkan haji sampai ada seorang mahram untuknya.
JADI PESAN SAYA TERHADAP SAUDARI-SAUDARIKU YANG SEIMAN DAN YANG SETANAH AIR, JIKA ANDA INGIN TERBEBAS DARI KASUS (MA’AF) PEMERKOSAAN DAN PENCULIKAN, MAKA IKUTILAH ANJURAN ALLAH SWT, SEPERTI MENUTUP AURAT MENURUT AJARAN AGAMA ISLAM, DAN MEMINTA SALAH SATU DARI KELUARGA ANDA UNTUK MENEMANI ANDA, JIKA ANDA INGIN BEPERGIAN/KELUAR RUMAH.   

Wallahu a’lam
Demikian artikel ini saya buat, semoga bermanfa’at.
Keajaiban kitab suci, untuk lebih detailnya, klik disini

No comments:

Post a Comment