10/21/12

HOT NEWS DAN KRONOLOGISNYA


Sebelum membaca artikel ini, sebelumnya saya mw meminta ma’af sebesar-besarnya kepada pengunjung blog saya ini,,,saya mengupadate artikel seperti ini, supaya saya mendapakan bantuan, baik itu bantuan do’a (karena menurut agama yang saya anut do’a itu adalah senjatanya orang muslim) ataupun bantuan dana,,ini bukan penipuan, saya akan lampirkan data pribadi saya dan surat-surat yang menjadi bukti bahwa saya bukan penipu dan bukti bahwa saya benar-benar butuh bantuan anda sekalian..ma’af,,mungkin artikel ini sangat panjang dan  membosankan…mohon bantuannya….
Sebenarnya masalah ini sangat menguras banyak emosi saya dan keluarga saya,,,,karena ini sangat memalukan bagi kami, tapi apa daya,,,,kami telah berada di jalan buntu,,,seberapa keras kami berusaha, jalan buntulah yang kami temukan.
Masalah ini terjadi ketika sepupu bapak saya menjadikan sertifikat tanah kakek saya menjadi jaminan untuk memperoleh pinjaman uang dari bank,,,,,ketika itu, ayah saya menolak, tapi entah bagaimana, sepupu bapak saya ini bisa menjaminkan sertifikat tanah buyut kami, dan seketika itu pula sertifikat tanah buyut kami berpindah tangan yang sayangnya sertifikat tanah kamipun ikut berpindah tangan, karena sertifikat tanah kami dengan sertifikat tanah kakek kami belum dipisahkan…mungkin terdengar seperti sinetron/drama, tapi itu nyata terjadi menimpa keluarga saya.
Hari demi hari telah terlewati, dan akhirnya hari itu tiba, hari dimana pihak bank datang kerumah sepupu kami dan mereka memberitahukan kepadanya, bahwa pihak bank sudah memasukan sertifikat tanah kami ke dalam daftar “daftar pelelangan”…akhirnya sepupu bapak saya memberitahukan hal tersebut kepada kami,,,,,laksana disambar petir disiang bolong, kami kaget mendengarnya,,,hancur hati kami mendengarnya..semenjak itulah kegembiraan keluarga kami terenggut…senyumpun hampir hilang dari raut wajah kami….kamipun sangat geram dan sangat marah terhadap sepupu bapak kami itu….. mereka yang memakan uangnya, tapi kenapa harus kami pula yang terkena getahnya? Padahal, sepeserpun kami tidak menerimanya….karena mereka melakukannya dibelakang keluarga kami.
Tapi, nasi telah menjadi bubur……kami tidak akan mencari siapa yang salah, karena itu tidak akan menyelesaikan masalah kami…
Untuk itulah, saya dengan segala kelemahan saya meminta kedermawanan dan uluran tangan anda semua untuk memberikan bantuan dan donasi anda, karena bantuan anda sangat kami butuhkan….saya tidak tahu harus bagaimana lagi, tapi yang jelas waktu terus berjalan, dan saya hanya bisa berdo’a dan berusaha untuk terlepas dari bencana ini….semoga anda tergerak untuk membantu kami…aamiin
Kami adalah keluarga besar yang terdiri dari ayah, ibu, dan 6 orang anak ( diantara anggota keluarga kami ada 2 orang anak kecil yang masih berstatus pelajar di sekolah menengah pertama),,,kalau tanah kami sampai disita, kami tidak tahu akan kemanakah kami? Dan bagaimanakah nasib kami, terutama akan nasib kedua adik kami yang masih berstatus pelajar?
Kedua orang tua dan kakak saya hanya sanggup mencari nafkah untuk menutupi biaya konsumsi setiap hari,,,
……semoga Tuhan membalas semua kebaikan kalian semua…aamiin..

,,,entah apalagi yang harus saya lakukan.

SIAPAPUN ANDA, ENTAH ITU BEDA AGAMA, DAN BERBEDA SUKU BANGSA DENGAN SAYA, SAYA DENGAN SEGALA KELEMAHAN SAYA, MEMINTA KEPADA ANDA SEMUA UNTUK MEMBANTU SAYA BAIK MEMBANTU DENGAN DO’A MAUPUN DENGAN DANA, SUPAYA MASLAH SAYA CEPAT SELESAI DAN HUBUNGAN KELUARGA SAYA BISA BAIK KEMBALI…AAMIIN
MA’AF…INI BUKAN PENIPUAN,,,KALAU SAYA MAU MENIPU, SAYA TIDAK AKAN MENULIS ALAMAT LENGKAP SAYA, KARENA BISA TERLACAK. DAN SAYA AKAN MENCANTUMKAN DONASI ANDA DI BLOG SAYA INI, ,,,,
kami harus menebus sertifikat itu sekitar ±Rp.35.000.000,00 IDR
jika anda ingin meringankan dan membantu kami dalam menyelesaikan masalah ,
salurkan donasi anda ke rekening bank BRI 006201001451531 cabang pandeglang Atas Nama zaenal aripin,
atau kirim via paypal ke email paypal saya, dengan alamat zaenal.aripin99@yahoo.com
atau kirim ke alamat saya di : Kampung Maja tAJUR Rt01/01 No.04 kodepos 42217 Kec. Maja Sari, Kab. Pandeglang, Banten, Indonesia.
Berapapun bantuan anda, akan sangat berarti buat kami…semoga Tuhan membalas semua kebaikan anda semua…aamiin…
Jika anda ingin menjadikan ini sebagai hutang-piutang, maka tulis nama, alamat, nominal, dan cara pembayaran lengkap, supaya saya bisa membayarnya…insya allah..dengan izin Tuhan…kalau ada rezeki, saya akan membayarnya.
Dari hati yang paling dalam, saya ucapkan terimakasih…

keluarga saya sekarang membutuhkan bantuan anda semua... 
Sekitar hari Senin tgl 12-11-2012 kemarin, saya memberanikan diri saya untuk mencari tahu dimana dan bagaimana status sertifikat tanah saya yang dijaminkan oleh sepupu bapak saya, ternyata sertifikat tanah saya ada di salah satu bank ternama yan terletak di , Serang, Banten (saya takut menyebutkan namanya, takut kena pasal pencemaran nama baik)…dan akhirnya saya mendapakan berita baik dan berita buruk tentang tanah saya,,,,berita buruknya, tanah saya dijaminkan kepada pihak bank pada tgl 25-01-1991 dan sudah masuk pelelangan di kantor pelelangan negara yang letaknya di daerah Legok, Serang, Banten pada tanggal 31-10-1996( padahal nenek saya menerima surat hibah dari buyut saya pada tgl 13-10-1987,,,aneh sekali)
Saya bertanya kepada pihak bank, jajuli inikan bukan yang berhak atas tanah ini(ahli waris), tapi kok bisa menjaminkan tanah ini?jawab pihak bank “ini terjadi karena peraturan zaman dulu tidak ketat, jadi besar kemungkinan bisa terjadi kesalahan”,,,,
BERIKUT SAYA MENDAPAT INFO TETNTANG STATUS TANAH SAYA DAN INFO PENTING LAINNYA..


Daftar ahli waris buyut saya
 disana tidak tertulis nama jajuli
Surat hibah dari kakek saya kepada nenek saya dikeluarkan pada tanggal 13-10-1987,,



 sertifikat induk buyut saya


 Disana tertulis bahwa sertifikat saya dijaminkan dan menjadi milik bank pada tanggal 25-1-1991..kok bisa ya,,,padahal surat hibah dari buyut keluar pada tanggal 13-10-1987...seharusnya surat hibah nenek saya tertulis di awal sertifikat ini, tapi ini tertulis hak bank.....padahal surat hibah sudah berkekuatan hukum karena ada dasar hukumnya di bagian agraria...entah siapa yang bermain,,,tapi yang jelas, Saya bertanya kepada pihak bank, jajuli inikan bukan yang berhak atas tanah ini(ahli waris), tapi kok bisa menjaminkan tanah ini?jawab pihak bank “ini terjadi karena peraturan zaman dulu tidak ketat, jadi besar kemungkinan bisa terjadi kesalahan”,
surat tagihan dari bank 
Berita baiknya, dari tahun 1996 sampai sekarang, tidak ada yang minat terhadap tanah bapak saya, jadi tanah saya belum disita dan sayapun masih bisa menempati rumah bapak saya(lain halnya jika ada yang berminat dan menang lelang di pelelangan negara)
Entah apa yang ada dipikiran sepupu bapak saya, hutangnya yang berjumlah 36jutaan itu baru dibayar 2jutaan(itupun dicicil dari tahun 96-sekarang )
Mungkin dulu dia yang merasakan enaknya uang pinjaman, tapi sekarang dia seperti orang gila, tiap hari ada saja debtcollector yang setia menagih hutang kepadanya….
Semoga saja dengan hal ini, ALLAh SWT memberikan hidayah kepadanya dan kembali menadi muslim yang taat, karena bagaimanapun juga, dia adalah bagian dari keluarga besar bapak saya, saya sangat geram dengan perbuatannya, tapi kata bapak saya, ‘KALAU KITA BERBUAT KASAR KEPADA DIA DAN TERDENGAR OLEH ORANG LAIN, BERARTI KITA MEMBUKA AIB KELUARGA KITA SENDIRI”
yang paling parahnya lagi,,,yang memakai uang tersebut sekarang sudah jadi orang gila,,,,,
mohon bantuannya,,,saran,do'a dan bantuan dananya,,supaya saya bisa menebus tanah saya....
dari hati yang paling dalam, saya ucapkan terimakasih...semoga ALLAH SWT membalas dan melipatgandakan pahala anda semua...aamiin...

No comments:

Post a Comment