4/22/13

SYARAT PENDAFTARAN PNS POLRI

PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun atau setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun.
  4. Usia sampai dengan 40 (empat puluh) tahun bagi peserta yang memiliki masa pengabdian selama 5 (lima) tahun berturut-turut pada Instansi Pemerintah, dengan melampirkan Keputusan/Surat Keputusan yang mencantumkan nilai nominal/honor yang diterima setiap bulannya yang disahkan oleh Pejabat Eselon II (minimal berpangkat Kombes Pol).
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri/Pegawai Swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri/Calon Pegawai Negeri.
  8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
  9. Tidak menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
  10. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan di lingkungan Polri.
  11. Berkelakuan baik.
  12. Sehat jasmani dan rohani.
  13. Terdaftar sebagai pencari kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dengan melampirkan Kartu Tanda Pencari Kerja.
PERSYARATAN KHUSUS
  1. Bagi calon yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta harus sudah lulus Ujian Negara (dengan melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisasir), dengan nilai rata-rata IPK minimal :
    a) S2 atau S1 Profesi : 2,30 (dua koma tiga nol).
    b) S1 atau D-IV : 2,50 (dua koma lima nol).
    c) D-IIII : 2,75 (dua koma tujuh lima).
  2. Bagi calon pelamar formasi golongan II/a dengan jabatan Operator Kapal Motor atau Operator Radio Komunikasi yang akan ditempatkan di perbatasan dengan negara tetangga baik laut maupun darat, berasal dari penduduk lokal kabupaten/kota yang telah berdomisili minimal 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat, Kartu Keluarga (KK) atau ijazah SLTA/Sederajat.
  3. Bagi calon yang akan melamar formasi golongan II/a dengan jabatan Pengadministrasi Umum yang akan menjadi personel Satuan Korp Musik Polri harus :
    a) memiliki ijazah dari Sekolah Musik (SMK Musik).
    b) tinggi badan minimal 160 (seratus enam puluh) Cm dengan berat badan ideal.
PERSYARATAN ADMINISTRASI PELAMARAN
Berkas persyaratan administrasi pelamaran CPNS Polri Sumber Pelamar Umum yang dikirimkan melalui pos/jasa pengiriman lainnya, terdiri dari :
  1. Surat lamaran (ditulis tangan dengan huruf kapital/balok dan tinta hitam) bermaterai Rp 6.000,-, dengan menyebutkan Nama Jabatan dan Tempat/Unit kerja yang dilamar, bagi pelamar CPNS Polri golongan/ruang :
    a) III/b, III/a, II/c atau II/a untuk jabatan Pengadministrasi Umum, lamaran ditujukan Kepada
    Yth. KAPOLRI
    u.p. Asisten Sumber Daya Manusia
    b) II/a untuk jabatan Operator Kapal Motor atau Operator Radio Komunikasi, lamaran ditujukan kepada
    Yth. KAPOLRI
    u.p. Kapolda Sumut/NTT/Kalbar/Kaltim/Sulut/Maluku/Papua/Kepri
  2. Pasfoto hitam putih (tidak memakai tutup kepala, kacamata, jaket, rompi, kaos oblong, bando), ukuran 2 X 3 Cm sebanyak 2 (dua) lembar, 3 X 4 Cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ditulis nama dibelakangnya.
  3. Fotokopi STTB/Ijazah pendidikan umum terakhir beserta Daftar/Transkrip Nilai yang digunakan untuk melamar, serta disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang :
    a) Ijazah Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan oleh :
    (1) Universitas atau Institut, dilegalisir oleh Rektor atau Pembantu Rektor I Bidang Akademik/Wakil Rektor I Bidang Akademik atau Dekan atau Pembantu Dekan I Bidang Akademik/Wakil Dekan I Bidang Akademik.
    (2) Sekolah Tinggi, dilegalisir oleh Ketua atau Pembantu Ketua I Bidang Akademik/Wakil Ketua I Bidang Akademik.
    (3) Politeknik atau Akademi, dilegalisir oleh Direktur atau Pembantu Direktur I Bidang Akademik/Wakil Direktur I Bidang Akademik.
    b) STTB SLTA/Sederajat oleh Kepala Sekolah.
    c) Ijazah Paket C oleh Kepala Dinas Pendidikan Tingkat setempat (minimal Tingkat Kabupaten/Kota).
  4. Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah (Puskesmas atau Rumah Sakit, ditanda tangani, diregister, nama jelas dokter yang memeriksa dan distempel), yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  5. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat,yang terbaru dan disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  6. Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  7. Fotokopi Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu kuning) dari Depnakertrans, yangdisahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Camat/Lurah/Kepala Desa).
  9. Fotokopi sertifikat keahlian/keterampilan/kursus yang dimiliki dan disahkan / dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  10. Semua persyaratan administrasi 1) s.d. 9) tersebut di atas, masing-masing dibuat 1 (satu) buah, dimasukkan ke dalam stopmap folio dan diberi Nama, Kualifikasi Pendidikan, Jurusan serta Kode Pendidikan, dengan ketentuan stopmap folio warna :
    a) Hijau : untuk pelamar berijazah S2 atau S1 Profesi.
    b) Kuning : untuk pelamar berijazah S1 atau D-IV.
    c) Biru : untuk pelamar berijazah D-III.
    d) Merah : untuk pelamar berijazah SMU/SMK.
  11. Asli persyaratan administrasi 1) s.d. 9) tersebut di atas, diserahkan kepada Panitia, setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS Polri Sumber Pelamar Umum.
SELEKSI
  1. Tahapan Seleksi :
    a) Pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi tahap awal
    b) Tes Kompetensi Dasar (TKD)/Ujian Tertulis, meliputi :
    (1) Tes Pengetahuan Umum (TPU).
    (2) Tes Bakat Skolastik (TBS).
    (3) Tes Skala Kematangan (TSK).
    c) Tes Kompetensi Bidang (TKB)/Uji Kompetensi Bidang secara aplikatif sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar.
    d) Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) yang dilaksanakan pada institusi kesehatan resmi pemerintah di luar Polri yang ditunjuk.
    e) Pemeriksaan keabsahan asli ijazah/STTB SD, SLTP/Sederajat s.d.pendidikan umum terakhir, sesuai kualifikasi pendidikan yang digunakan untuk melamar.
    f) Pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi tahap akhir.
  2. Hasil setiap tahapan seleksi akan diberitahukan/diumumkan melalui :
    a) Internet dengan Website : www.polri.go.id
    b) Dapat dilihat di Biro Personel Polda setempat melalui Surat Telegram Kapolri yang ditujukan kepada para Kapolda se-Indonesia.
  3. Pelamar yang dinyatakan lulus/memenuhi persyaratan administrasi, mendapat Nomor Peserta Seleksi Pengadaan CPNS Polri sumber pelamar umum untuk mengikuti tes/seleksi tahap selanjutnya, yang dapat diambil pada tempat dan waktu yang telah ditentukan dalam pengumuman.
  4. Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat/lulus dalam tahap seleksi TKB/Uji Kompetensi Bidang, diharuskan untuk:
    a) Melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan pada institusi kesehatan resmi pemerintah di luar Polri yang ditunjuk meliputi : Rontgen paru-paru, Lab. darah lengkap, rekam jantung, tidak buta warna, tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita), tidak memiliki kelainan/cacat fisik yang dapat mengganggu pekerjaannya dan Surat Keterangan Bebas Narkoba.
    b) Menyerahkan asli ijazah/STTB SD, SLTP/Sederajat s.d. pendidikan umum terakhir, sesuai kualifikasi pendidikan yang digunakan untuk melamar, pada tempat dan waktu yang telah ditentukan dalam pengumuman.
  5. Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat/lulus dalam seluruh tahapan seleksi pengadaan CPNS Polri Sumber Pelamar Umum, harus melengkapi berkas lamarannya dengan menyerahkan :
    a) Asli persyaratan administrasi yang diserahkan pada saat melamar melalui pos/jasa pengiriman lainnya.
    b) Daftar Riwayat Hidup (DRH) lengkap, menggunakan blanko standar Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    c) Surat Pernyataan yang berisi 5 (lima) butir pernyataan berikut ini :
    (1) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana.
    (2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri/Pegawai Swasta.
    (3) Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri/Calon Pegawai Negeri.
    (4) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
    (5) Tidak menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
    d) Surat Pernyataan yang berisi 2 (dua) butir pernyataan berikut ini :
    (1) Bersedia menunaikan baktinya minimal 5 (lima) tahun terhitung saat pengangkatannya sebagai CPNS Polri.
    (2) Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai CPNS Polri bukan karena dinas.
    e) Fotokopi Keputusan/Surat Keputusan pengalaman bekerja bagi yang sudah pernah bekerja, dan disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

No comments:

Post a Comment