Assalamu’alaikum
wr wb
Tema
kali ini saya angkat, karena banyak kejadian/kasus (MA’AF) pemerkosaan yang
terjadi karena yang satu ini, AURAT, bagian tubuh yang harus ditutup menurut
agama. Tema ini menjadi kontroversial akhir-akhir ini, karena banyak yang
beranggapan bahwa (MA’AF) pemerkosaan terjadi bukan karena terbukanya
aurat/anggota tubuh, tapi melainkan daya imajinasi kaum lelaki yang terlalu
liar dan tak sanggup menahannya. Memang statement itu tidak seluruhnya benar
dan tidak seluruhnya salah, karena menurut logika manusia yang terkenal
kebanyakan mempunyai daya visual, aurat menjadi salah satu faktor yang bisa
membangkitkan daya imajinasi.
Menilai
dari berbagai motifnya, saya pikir kasus (MA’AF) pemerkosaan bisa terjadi bukan
karena daya imajinasi saja, karena beberapa kasus ada juga yang menimpa
nenek-nenek, sangat tragis,(MA’AF) bukan maksud untuk menghina, tapi apa yang
didapatkan ketika daya imajinasi menelan korban nenek-nenek, sangat mengiris
hati.
Sekarang-sekarang
ini banyak perusahaan-perusahaan, bahkan angota DPR pusat membuat rencana untuk
melarang wanita memakai rok mini, tentu saja, semua rencana/pendapat pasti ada
yang pro dan ada yang kontra, yang pro beralasan bahwa kita sepatutnya menjaga
tubuh kita dari segala kemungkinan negatif yang ada, sedangkan yang kontra
beralasan bahwa rok mini adalah hak asasi yang nilainya sangat pribadi, jadi
tidak usah diatur.
Hukum
menutup aurat hukumnya wajib bagi wanita dan pria, jadi sebagai penganut agama
islam, kita wajib mengikuti segala apa yang diajarkan oleh agama kita, karena
semua yang diajarkan pasti dibaliknya terkandung dampak positif bagi
kita(selain pahala), begitu juga dengan menjaga aurat, selain memelihara badan
kita dari berbagai polusi dan radiasi, menutup aurat dapat menambah nilai
seseorang, seperti anda melihat baju disuatu toko, apakah anda akan memilih
yang digeletakkan begitu saja tanpa dibungkus plastik, yang pasti kena debu dan
kotoran lainnya atau anda akan memilih baju yang dibungkus rapi dan diletakkan
di lemari kaca?anda pasti akan memilih baju yang dibungkus rapi dan diletakkan
di lemari kaca(itu juga kalau punya uang,,,heheheheh).
Segala
ibadah yang dianjurkan oleh ALLAH SWT kepada kita, pasti ada manfa’atnya,
karena menutup aurat hukumnya wajib dan bisa menjauhkan diri kita dari maksiat,
maka menutup aurat juga termasuk ibadah. Alangkah indahnya, kalau kita memiliki
fisik yang sempurna yang kita jaga dan merawatnya dengan menutupnya, dan hasilnya
selain mendapat pahala dan menjauhkan diri kita dari fitnah, tubuh anda juga akan
terjaga dari radiasi radikal bebas(yang menurut penelitian ahli kulit radiasi
radikal bebas bisa membuat kulit kita cepat tua) dan polusi yang bisa mengakibatkan jamur, kanker
kulit dll.
Oleh
karena itu JAGALAH AURAT ANDA.
Batas-batas
aurat:
·
Untuk lelaki dari pusaran perut sampai
dengkul
·
Untuk perempuan seluruh tubuh kecuali
telapak tangan dan muka(kalau bisa seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan
mata), dengan syarat penutupnya harus berupa baju dan kerudung yang tidak transparan dan jangan menampakkan
lekuk tubuh, tidak boleh memakai parfum yang berlebihan dan menutup aurat tidak
boleh berlebihan dan untuk kerudung harus menutup seluruh kepala dan rambut dan
harus menutupi/sampai melewati (MA’AF)dadanya(dan tidak boleh ada lekukan) dan
memakai kerudung tidak boleh berlebihan (sampai membentuk seperti punduk unta).
Kok
beda ya? jelas beda, karena ALLAH SWT mengangkat derajat wanita dengan cara
menspesialkannya daripada lelaki, bagaimana tidak, banyak kasus-kasus (MA’AF)
pemerkosaan bukan hanya menimpa pada gadis abg, melainkan terjadi pada anak
kecil dan nenek-nenek (NA’UDZU BILLAHI MIN DZALIK) karena disitulah keunikan
wanita, dan wanita harus menjaganya, supaya keunikan mereka tidak menjadi
“MUSIBAH” bagi mereka sendiri. ALLAH SWT menciptakan wanita lebih unik daipada
lelaki, oleh karena itu ALLAH SWT menjadikan wanita sebagai hal yang paling
berharga didunia, terutama wanita solehah. Bayangkan ALLAH SWT melarang wanita
keluar rumah sendiri, maka wajib baginya untuk ditemani oleh salah satu
keluarganya/suaminya. Banyak yang melanggar ini, dan pada akhirnya, lihatlah
apa yang terjadi?(MA’AF) banyak TKW kita yang tertimpa musibah di tempat
kerjanya, karena tidak mematuhi anjuran ALLAH SWT yang satu ini.
pakaian wanita harus memiliki beberapa
karakteristik:
Pertama: Harus lebar dan tidak ketat.
Kedua: Harus meliputi keserluruhan, menutupi
seluruh tubuhnya dan tidak membiarkan ada bagian yang terlihat – tidak tangan,
kaki atau bagian apa saja dari wajah. Pakaian itu harus menutupi seluruh
tubuhnya.
Ketiga: Tidak boleh mengandung dekorasi atau
hiasan. Pakaian itu harus merupakan pakaian biasa yang tidak mengandung hiasan
yang dapat mengundang perhatian.
Seorang wanita Muslimah harus
berhati-hati terhadap apa yang dikabarkan Rasulullah kepada kita ketika beliau
_ bersabda: “Ada dua jenis manusia diantara penghuni neraka yang tidak pernah
aku lihat sebelumnya. (Yang pertama adalah) wanita yang berpakaian tetapi
telanjang, condong (pada ketidaktaatan) dan mencondongkan orang lain,
dikepalanya terdapat seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan
tidak juga mencium bau surga meskipun wangi surga dapat tercium dari jarak
sekian sekian.”( HR Ahmad (2/356) dan Muslim (no. 2128) dari Abu Hurairah)
Perkataan Nabi _: “wanita yang
berpakaian tetapi telanjang” berarti bahwa mereka mengenakan pakaian. Namun
demikian, pakaian ini tidak menutupinya karena pakaian tersebut pendek, dan
tidak menutupi seluruh tubuhnya – sehingga memperlihatkan tangan, lengan, kaki
dan betisnya – atau pakaiannya menutupi seluruh tubuhnya tetapi transparan,
sehingga memperlihatkan apa yang ada dibaliknya. Hal ini serupa dengan apa yang
muncul di negara-negara yang tidak mengikuti etika Islam. Kebiasaan ini telah
sampai kepada wanita-wanita di negeri kita, kecuali mereka yang Allah limpahkan
rahmat kepadanya. Ini adalah kebiasaan yang dari zaman jahiliyah. Allah
berfirman:
“dan janganlah kamu berhias dan bertingkah
laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Al-Ahzab [33] : 33)
Tabaruj berarti memperlihatkan dirinya
secara terbuka, yakni membuka penampilan perhiasan wanita di hadapan pria. Ini
adalah Tabarruj.
Oleh karena itu, apa yang diwajibkan
bagi wanita ketika dia keluar rumah adalah dia keluar rumah tanpa tabarruj,
yakni memperlihatkan perhiasannya. Hal yang demikian karena Allah bahkan telah
melarang wanita yang telah melewati masa monopause untuk keluar dan menampakkan
perhiasannya, dimana Dia berfirman:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti
(dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka
dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan
perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS An-Nur [24] : 60)
Maka jika wanita tua yang tidak
diharapkan menikah karena umurnya dilarang untuk menampakkan perhiasannya, maka
terlebih lagi kepada wanita muda dan terlebih lagi pada wanita cantik dan
terlebih lagi kepada wanita yang diinginkan untuk dinikahi – bagaimana dia bisa
keluar dengan membuka dan menampakkan perhiasannya? Ini adalah salah satu
karakter jahiliyah.
Bergantung kepada seorang wanita yang
takut kepada Allah dan hari kiamat untuk menjauhi apa yang banyak dilakukan
oleh wanita sekarang ini yang lemah terhadap (aturan) hijab dan dengan santai
mengenakan pakaian berhias ketika keluar rumah dan menggunakan parfum ketika
keluar rumah berbaur dengan pria dan bercanda dengan mereka.
Hukum
melembutkan suara wanita didepan bukan mahromnya
Seorang wanita Muslimah juga tidak boleh
keluar rumah secara berlebihan kecuali untuk kebutuhan yang benar-benar
mendesak yang tidak dapat dipenuhi kecuali dengan keluar rumah. Maka jika dia
mempunyai keperluan untuk keluar (rumah), dia harus menutupi dirinya dan tidak
mengenakan parfum. Alasan dari hal ini adalah bahwa jika dia keluar rumah
dengan mengenakan parfum, ini merupakan penyebab timbulnya kejahatan dan
mengundang perhatian ke arahnya, demikian juga laki-laki akan memandangnya dan
mengikutinya
Allah Jalla wa ‘Ala berkata kepada
isteri-isteri Nabi _:
“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah
seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan
ucapkanlah perkataan yang baik,” (QS Al-Ahzab [33] : 32)
Jika seseorang wanita butuh untuk
berbicara kepada laki-laki yang bukan mahramnya, dia boleh berbicara kepadanya,
namun dengan nada yang biasa tidak ada kelemah-lembutan di dalamnya dan tidak
dengan cara bercanda dan tertawa.
Bahkan perkataannya haruslah biasa dan
seperlunya – yakni pertanyaan dan jawaban – sesuai dengan kebutuhan saja. Dia
tidak boleh berbicara dengan nada terkesan ramah, tertawa atau menggoda, atau
dengan lemah lembut dan suara yang diindahkan, yang membangkitkan keinginan
seseorang yang memiliki penyakit di dalam hatinya. Hal ini berdasarkan firman
Allah:
“dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (QS
Al-Ahzab [33] : 32)
Maka seorang Muslimah di zaman ini harus
takut kepada Allah mengenai diri dan lingkungannya. Demikian juga, wanita di
zaman sekarang, yang pertama dan utama, wanita Muslimah, harus memfokuskan
dirinya dalam membesarkan puterinya di rumah, karena mereka akan ditanyai
tentang anak-anak yang berada dalam pemeliharaan dan pengawasannya.
Mereka harus membesarkan anak-anak
perempuannya agar memiliki kelakuan yang shalih dan adab yang sepatutnya,
mereka harus menutupi diri mereka dan memiliki rasa malu. Nabi _ bersabda:
“Tiap-tiap kalian adalah pemimpin dan tiap-tiap kamu bertanggung jawab terhadap
yang dipimpinnya. Wanita adalah pemimpin rumah tangga suaminya, dan dia
bertanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya.”( HR Bukhari (8/104) dari Ibnu
Umar )
Memperlihatkan aurat terlarang karena
jika pria maupun wanita melakukannya, akan menimbulkan godaan dan dorongan
untuk melakukan kejahatan. Itulah sebabnya Allah menciptakan pakaian bagi pria
dan wanita sebagai karunia dari-Nya:
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk
perhiasan.” (QS Al-A’raf [7] : 26)
Jadi, Allah menciptakan pakaian bagi dua
sisi hikmah yang teramat besar. Yang pertama: Untuk menutupi aurat; yang kedua:
Sebagai alat untuk keindahan, perhiasan dan kecantikan. Kemudian Dia mengarahkan
kita, atau mengabarkan kepada kita, pakaian yang terbaik daripada pakaian yang
dikenakan di tubuh, dan itulah pakaian takwa:
“Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.”
(QS A;-A’raf [7] : 26)
Keduanya, laki-laki dan perempuan, harus
menutupi auratnya dengan perlindungan yang memadai karena ini akan menjaga
akhlak. Adapun (rasa) tidak tahu malu dan ketelanjangan, hal ini mendorong pada
hal-hal yang merusak akhlak. Kehilangan kehormatan, penyebaran kemaksiatan.
Namun manakala aurat tersembunyi dengan penutupan yang diperintahkan Allah yang
harus ditaati oleh laki-laki dan perempuan, hal ini akan melindungi kemaluan
dari zina dan homoseksual dan melindungi kemaluan dari perkara haram yang
dilarang Allah.
Kemudian Allah mengkhususkan wanita dari
laki-laki, dimana Dia berfirman:
“Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya,” (QS An-Nuur [24] : 31)
Disini Allah memerintahkan wanita untuk
mengenakan Hijab, yang merupakan penutupan yang menyeluruh yang menutupi tubuh
wanita termasuk wajahnya, tangan, kaki dan seluruh tubuhnya. Hal ini juga
berlaku untuk rambutnya, yang harus ditutupinya dihadapan pria yang bukan
mahramnya. “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya” berarti dia tidak
boleh memperlihatkan perhiasannya baik itu perhiasan fisik yang terdiri dari
tubuhnya seperti wajah,
tangan, dan sebagainya, atau yang berupa
dandanan yang dipakai, seperti perhiasan, pewarnaan rambut, celak, dan
lain-lain.
Wanita telah diperintahkan untuk
menutupi perhiasan tubuhnya demikian juga perhiasan yang dikenakannya, yang
(digunakan untuk) menghiasi tubuhnya dengannya, seperti warna, perhiasan, celak
mata dan semisalnya. “kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” merujuk pada
bagian luar pakaian menurut pendapat benar, artinya: Apa yang jelas dengan
sendirinya tanpa dia harus
menunjukkannya, dan ini adalah pakaian
luar yang tidak mengandung (hal-hal yang menimbulkan) godaan atau rangsangan.
Kemudian Dia berfirman: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khumur)”.
Khumur adalah bentuk jamak dari khimar, yaitu merujuk pada sesuatu yang
menutupi atau menahan sesuatu. Itulah sebabnya mengapa khamr (alkohol) disebut
dengan nama ini karena dia menutupi dan menahan (yakni memabukkan) pikiran.
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” Ini merujuk pada
bagian terbuka di bagian atas pakaian mereka yang memperlihatkan bagian
tenggorokan dan bagian leher. Seorang wanita tidak boleh membiarkan bagian ini
terbuka bagi laki-laki untuk dipandang, namun sebaliknya dia harus memanjangkan
khimar-nya diatasnya. Jika seorang wanita diperintahkan untuk menutupi
lehernya, maka terlebih lagi wajahnya harus ditutupi. Bahkan, mengulurkan
khimar di atas dada dan bagian leher diperlukan juga jatuh ke wajah. Alasannya
karena khimar diletakkan di atas kepala. Sehingga jika diletakkan di atas
kepala agar jatuh menutupi dada, maka
hal itu termasuk wajah.
Apa yang juga lebih jauh menerangkan hal
tersebut adalah pernyataan Aisyah rahdiallahu anha: “Pengendara laki-laki biasa
melewati kami ketika kami (para isteri) sedang ihram bersama Rasulullah _.
Apabila mereka mendekati kami, masing-masing kami menjulurkan jilbabnya (dari
atas)
kepala menutupi wajah. Dan ketika mereka
berlalu, kami pun membuka kembali wajah kami.”( Diriwayatkan oleh Imam Ahmad
(6/30), Abu Dawud (no. 1833) dengan lafazh darinya, Ibnu Majah (no. 2935) dari
Aisyah radhiallahu anha.)
Dan juga terdapat firman Allah:
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (QS Al-Ahzab [33] : 59)
Jilbab adalah kain lebar yang dikenakan
wanita untuk membungkus tubuhnya, dan yang dikenal sebagai jaket (luar) yang
besar yang dikenakan wanita di luar pakaiannya. Allah telah memerintahkan
wanita untuk meletakkannya menutupi wajahnya hingga tidak ada yang terlihat
dari seorang wanita yang dapat menjadi godaan bagi manusia.
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (QS Al-Ahzab [33] : 59)
Ini adalah perintah kepada wanita untuk
mengenakan hijab keatas tubuhnya dan seluruh bagian yang menarik yang darinya
dikhawatirkan menimbulkan godaan. Allah berfirman:
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan)
kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS
Al-Ahzab [33] : 53)
Meskipun yang dimaksudkan dengan ayat
ini adalah isteri-isteri Nabi, ayat ini bersifat umum. Adapun lafazh dari ayat
ini khusus untuk para isteri Nabi, manakala artinya bersifat universal untuk
semua wanita, karena isteri-isteri Nabi adalah suri teladan bagi wanita mukmin.
Allah menjelaskan secara menyeluruh dalam pernyataan berikutnya, dimana Dia
berfirman:
“Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu
dan hati mereka.” (QS Al-Ahzab [33]: 53)
Allah memerintahkan wanita yang akan
ditanyai berada di balik hijab. Apa yang dimaksud dengan kata Hijab adalah:
Sesuatu yang menutupi wanita, baik itu kain maupun dinding, pintu atau benda
lain yang dapat digunakan untuk menutupi wanita dari seorang laki-laki ketika
ia (laki-laki) berbicara dengannya (wanita) atau bertanya sesuatu kepadanya
atau memberikan sesuatu. Semua ini harus dilakukan dibalik hijab, yakni dibalik
tabir atau penutup. Jadi dia (laki-laki) tidak boleh melakukan kontak dengan
wanita ketika ia (wanita) tidak berhijab (maksudnya
berada dibalik hijab –pent), atau tidak
terhijab dengan sempurna atau terbuka.
Bahkan ia harus berada di balik tirai
yang menutupinya, apakah itu kainnya, pintunya, dinding dan lain sebagainya.
Hal ini karena yang demikian “lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” dari
godaan. Jika wanita menutupi diri mereka dengan berhijab dan pandangan pria
tidak jatuh pada mereka, hati keduanya, pria dan wanita akan terselamatkan dari
godaan dan hasrat. Hal ini jelas terlihat dalam masyarakat Muslim yang
berpegang teguh pada Hijab.
Masyarakat yang berpegang teguh pada
hijab terjaga dari kerusakan akhlak. Bahkan karena kurangnya (perhatian pada)
Hijab yang mengakibatkan keburukan akhlak dan godaan terhadap gairah laki-laki.
Oleh karena itu firman Allah: “Lebih suci untuk hatimu dan hati mereka” memuat
dasar yang universal bagi seluruh umat karena Hijab mengandung pensucian hati
bagi keduanya, pria dan wanita, dalam taraf yang sama. Hal itu menutup semua
jalan yang dapat membawa pada kerusakan akhlak.
Dalam rangka untuk melindungi kehormatan
pria dan wanita dan menjaga hati mereka dari godaan, dan sebagai alat untuk
menutup jalan-jalan yang membawa pada kerusakan, seorang wanita tidak
dibolehkan bepergian (safar) sendirian tanpa seorang mahram. Hal ini karena
jika seorang wanita ditemani oleh seorang mahram, dia (laki-laki) akan
menjaganya, melindunginya dan memperhatikan kebutuhannya. Nabi bersabda: “Haram
bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar dalam
jarak dua hari kecuali ditemani oleh mahram.”( HR Al-Bukhari (2/219-220) dari
Abu Sa’id Al-Khudri)
Dalam riwayat yang lain dikatakan:
“sehari semalam”( HR Muslim (no. 1339) dari Abu Hurairah) manakala di dalam
riwayat yang lain dinyatakan: “bersafar.”( HR Bukhari (4/18) dan Muslim (no.
1341)) Tanpa disebutkan jangka waktunya.
Apa yang dimaksudkan di sini adalah
seorang wanita tidak boleh bepergian sendirian tanpa mahram. Jika dia
melakukannya, yakni bepergian sendirian, dia tidak menaati Allah dan Rasul-Nya,
melakukan apa yang dilarang Allah dan membuka dirinya terhadap fitnah. Hal ini
berlaku secara umum dan setiap keadaan dan waktu.
Adapun mengenai perkataan sebagian orang
– bahwa jika seorang wanita bepergian dengan ditemani oleh sekelompok wanita,
hal ini menjadi pengganti mahram – maka pandangan ini bertentangan dengan sabda
Nabi: “Haram bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian
sendirian dalam jarak (perjalanan) sehari kecuali ditemani oleh mahram.”( HR
Muslim (no. 1339) dari Abu Hurairah )
Sekelompok wanita tidak dapat bertindak
sebagai mahram. Mahram seorang wanita telah dikenal – yakni laki-laki yang
tidak boleh dinikahi karena hubungan kekeluargaan (nasab), seperti ayah, anak,
paman dari ayah, paman dari ibu atau karena sebab-sebab yang diperbolehkan,
seperti ikatan perkawinan, misalnya ayah mertua, atau anak dari suami (anak
tiri) atau hubungan karena persusuan berdasarkan sabda Nabi _: “Diharamkan bagi
persusuan apa yang diharamkan karena nasab.”( HR Bukhari (3/149) dari Ibnu
Abbas)
Oleh karena itu, seorang mahram adalah
laki-laki yang dilarang (dinikahi) karena pertalian darah atau beberapa alasan
yang diperbolehkan. Larangan (menikah) ini juga terus berlangsung, yakni abadi.
Maka apa yang tidak termasuk dalam kategori ini adalah larangan (pernikahan)
sementara seperti saudara perempuan isteri dan bibi-bibi dari ayah dan ibu
isteri (bibi dari pihak mertua –pent). Itu sebabnya suami tidak dapat bertindak
sebagai mahram bagi saudara perempuan isterinya, meskipun dia dilarang
menikahinya (iparnya tersebut –pent) karena larangan pernikahan ini bersifat
sementara. Demikian pula, dia tidak dapat menjadi mahram bagi saudarasaudara
perempuan mertuanya (bibi dari isteri). Inilah yang disebut mahram.
Adapun sekelompok wanita, mereka
bukanlah mahram. Nabi _ telah menetapkan bahwa seorang wanita harus didampingi
seorang mahram ketika melakukan perjalanan dalam semua keadaan, apakah itu
perjalanan dengan berjalan kaki, mengendarai hewan, di dalam mobil ataupun
pesawat. Sebagian orang pada masa sekarang ini menyatakan bahwa tidak masalah
bagi seorang
wanita bepergian dengan pesawat dan
seorang mahram mengantarnya ke bandara, manakala mahram lainnya menjemputnya di
bandara yang lain. Kami katakan: Tidak, hal ini tidak diperbolehkan, karena dia
bepergian tanpa disertai mahram. Dan Nabi _ bersabda: “Haram bagi seorang
wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian sendirian dalam jarak
(perjalanan) sehari kecuali ditemani oleh mahram.” Hal ini berlaku apakah dia
bepergian dengan berjalan kaki, dengan mobil, atau mengendarai binatang. Nabi _
tidak menetapkannya.
Namun demikian, penyebabnya ada, karena
hal ini berkenaan dengan fitnah yang dikhawatirkan akan menimpanya – meskipun
dia berada di atas pesawat. Dia tidak selamat dari fitnah dengan menumpang
pesawat terbang.
Lebih lanjut, ambil contoh jika pesawat
tersebut terpaksa merubah tujuan penerbangan dan mendarat di negara lain, siapa
yang akan menjemputnya di negara ini? Itulah sebabnya harus ada mahram hadir
menyertainya. Hal ini serupa suatu ketika seorang laki-laki datang kepada Nabi
_ dan berkata: “Ya Rasulullah, saya hendak ikut dalam sebuah peperangan, tetapi
istriku hendak berangkat haji.” Nabi _ berkata kepadanya: “Kembalilah dan
pergilah haji bersama isterimu.”
(HR Bukhari (2/219) dari Ibnu Abbas )
Nabi _ mengalihkan laki-laki ini dari
peperangan agar dia dapat menemani isterinya berhaji dan bertindak sebagai
mahramnya. Hal ini merupakan dalil bahwa mahram adalah persyaratan seorang
wanita untuk berhaji atau ke tempat lainnya, tidak perduli apakah dia bersama
sekelompok orang atau tidak. Inilah sebabnya para ulama fiqih rahimahumullahu,
menyebutkan bahwa salah satu syarat dimana Haji menjadi wajib bagi wanita
adalah jika dia memiliki mahram yang siap melakukan perjalanan bersamanya. Jika
tidak ada mahram baginya, maka tidak diwajibkan haji sampai ada seorang mahram
untuknya.
JADI
PESAN SAYA TERHADAP SAUDARI-SAUDARIKU YANG SEIMAN DAN YANG SETANAH AIR, JIKA
ANDA INGIN TERBEBAS DARI KASUS (MA’AF) PEMERKOSAAN DAN PENCULIKAN, MAKA
IKUTILAH ANJURAN ALLAH SWT, SEPERTI MENUTUP AURAT MENURUT AJARAN AGAMA ISLAM,
DAN MEMINTA SALAH SATU DARI KELUARGA ANDA UNTUK MENEMANI ANDA, JIKA ANDA INGIN
BEPERGIAN/KELUAR RUMAH.
Wallahu a’lam
Demikian artikel ini
saya buat, semoga bermanfa’at.
Keajaiban kitab suci,
untuk lebih detailnya, klik disini
No comments:
Post a Comment